Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Menyusul Amar Putusan MK, Tiga Bupati Di Kalimatan Barat Batal Akhiri Jabatan Tahun 2023

Minggu, 31 Desember 2023 | Desember 31, 2023 WIB Last Updated 2023-12-31T02:17:41Z

Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson

Kabar-Indonesia.com | Pontianak - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 yang harusnya berakhir dipercepat pada 31 Desember 2023.


Dengan putusan tersebut, 3 bupati di Kalimantan Barat yakni Bupati Sanggau, Kubu Raya dan Mempawah, batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.


Dimana menyusul amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".


“Jadi sudah keluar dari surat dari Mendagri, menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mempawah, Sanggau dan Kubu raya, ini sesuai dengan tanggal pelantikan mereka. Dan tetap 5 tahun. Yaitu untuk Kabupaten Mempawah pada 14 April 2024, Kabupaten Sanggau pada 17 Februari 2024 dan Kabupaten Kubu Raya 17 Februari 2024,"jelas Pj Gubernur Kalbar Harisson saat diwawancarai awak media, Jumat (29/12/2023) kemarin.


Kemudian Ia menambahkan, terkait jabatan kepala daerah di Kalbar lainnya yang juga akan selesai setelah itu, akan mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut.


“Memang tidak dikurangi. Kalau Sambas dan Bengkayang beda lagi. Itu karena kita akan pemilu 2024, maka mereka akan selesai. Sehingga pada Januari 2025, kita sudah punya gubernur, bupati wali kota yang baru dalam 1 waktu,"pungkasnya.(tim)

×
Berita Terbaru Update