Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, keenam personel yang dipecat dianggap telah mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar.
“Sehingga dari hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”ujar Kapolda kepada awak media Rabu (24/01/2024).
Disebutkan, keenam personel yang dipecat berinisial AKP MG, Brigpol RHA, Bripka BO, Briptu SR, Brigpol KTH dan Bripka R.
Disebutkan, keenam personel yang dipecat berinisial AKP MG, Brigpol RHA, Bripka BO, Briptu SR, Brigpol KTH dan Bripka R.
"Reward dan punishment merupakan upaya institusi Polri guna meningkatkan kualitas dari SDM,”ungkapnya.
Kapolda menegaskan, personel yang telah dipecat, bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali menjadi masyarakat biasa.
“Tidak ada lagi prilaku yang mengatasnamakan Polri, kalau ada agar dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat,"tegasnya.
Selain itu, dalam momen yang sama, sebanyak 45 personel menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang dilakukan.
Selain itu, dalam momen yang sama, sebanyak 45 personel menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang dilakukan.
Pipit menyampaikan, tantangan tugas ke depan semakin kompleks, untuk itu perlu dilakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satuan kerja.
Kapolda menekankan seluruh anggota Polda Kalbar tidak main-main dalam bertugas.
Kapolda menekankan seluruh anggota Polda Kalbar tidak main-main dalam bertugas.
“Polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi personel Polri juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri,”tandasnya.(hr)