Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasat Lantas Polres Bone Pastikan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Rabu, 24 Januari 2024 | Januari 24, 2024 WIB Last Updated 2024-01-24T05:16:56Z

Kabar-Indonesia.com | Bone - Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri bersama anggota melakukan kunjungan ke sejumlah bengkel motor yang melayani pemasangan knalpot brong untuk sosialisasi tertib berlalulintas dan larangan penggunaan knalpot brong, Rabu pagi (24/01/24).

Saat menemui pemilik bengkel motor, Kasat Lantas Polres Bone menyampaikan tentang larangan knalpot brong dengan cara humanis, dan tentunya ini merupakan upaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif.

"Pemilik bengkel motor diimbau agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot Brong, kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan Knalpot brong di jalan umum," ujar Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

Kata dia (Desy Ayu), penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan. Sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kami menghimbau kepada masyarakat, lanjut Kasat Lantas mengatakan," terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong baik pada motor maupun mobil. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," pesannya.

Pihaknya memastikan jika kedapatan pengendara menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tandasnya. (r.s)
×
Berita Terbaru Update