Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Dari keempat pelaku Main Hakim Sendiri yang diamankan yakni R, AH, TS dan J oleh Tim Resmob Numbay, tentunya masih akan dikembangkan lagi untuk dapat mengungkap pelaku-pelaku lainnya.
Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference pengungkapan kasus pengeroyokan di Pasar Youtefa ketika terjadi kebakaran pada Minggu (7/1) bertempat di Mapolresta, Kamis (11/1) siang.
Kapolresta mengatakan, keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan karena disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Untuk tersangka RM (38) melakukan Pemukulan terhadap korban bernama Laki Pahabol, sementara pelaku lainnya masih dalam daftat pencarian orang sesaui Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / I / 2024 / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 8 Januari 2024," kata Kapolresta.
Sedangkan 3 pelaku lainnya yakni AH (26), TS (29) dan J (45) merupakan pelaku pemukulan terhadap korban Isak Madi Nauce sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / I / 2024 / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 9 Januari 2024.
"Untuk modus terhadap korban Laki Pahabol, yakni tersangka RM terpancing emosinya ketika Laki Pahabol hampir menambraknya, kemudian dikejar oleh tersangka hingga tersangka menemukan korban sudah dikepung oleh warga, tersangka kemudian menendang korban di bagian paha sebanyak dua kali," terang Kapolresta.
Lanjutnya menjelaskan, sementara untuk korban Isak Madi Nauce, pada saat di depan Pasar Youtefa dan mendengar teriakan warga bahwa korban adalah pelaku pembakaran, dengan segera tersangka berlari ke arah korban dan langsung menarik, memukul dan menendang bersama dengan warga lainnya yang tentunya akan dicari keberadaannya sebagai pelaku.
"Untuk motif, para tersangka terprovokasi dan terpancing emosi terhadap korban terkait peristiwa kebakaran di kompleks Pasar Youtefa Abepura. Kasus ini akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya," pungkas Kapolresta.(*)
Penulis : Subhan