Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Parah,seorang jurnalis dari salah satu media online di pacitan yang sedang meliput jalannya pesta demokrasi di usir oleh Ketua KPPS, Kejadian tersebut di alami IR wartawan dari media Online Info Nusantara yang melakukan peliputan di TPS 03 Desa Sumberharjo Kecamatan Pacitan pada Rabu (14/02/2024) siang.
Menurut keterangan IR jika kejadian tersebut dialaminya saat ia ingin mengambil gambar hasil penghitungan suara, namun saat itu dia
langsung diusir oleh AS yang menjabat sebagai ketua KPPS, dan menurut AS jika wartawan tersebut telah melanggar aturan.
"Saya telah diusir dari lokasi,
Oleh ketua KPPS 03 Desa Sumberharjo, padahal mereka tahu bahwa saya adalah seorang wartawan, tapi hal itu tidak dihiraukan oleh AS dan menganggap saya melanggar aturan,"ujar IR saat di konfirmasi Kabar-Indonesia.com.
Ia menambahkan jika mengacu pada aturan yang ada, hal yang dilarang mengambil foto ataupun video itu ketika kita berada didalam bilik suara. IR sangat menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh ketua KPPS tersebut.
Sebab menurutnya, upaya menghalang-halangi terhadap kerja seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas seorang wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,"tambahnya.
Apapun alasannya, upaya menghalangi tugas seorang jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok wartawan adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
Sampai berita ini ditulis belum ada klarifikasi dari AS terkait pengusiran seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Ahsanul Fuad selaku ketua PPS Desa Sumberharjo menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut. (tyo)