Kabar-Indonesia.com | Bone- LSM Lamellong kembali menyoroti dugaan gratifikasi pemberian reward berupa bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BPD Bone ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.
Muhammad Rusdi selaku Ketua Umum LSM Lamellong menuturkan dugaan gratifikasi atau pemberian reward dari Bank BPD ke KPU akan di laporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“ Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan KPU bersama Bank BPD ke aparat penegak hukum (APH)” ungkap Rusdi saat di temui di salah satu warkop di kota Watampone, Rabu (28/02/24).
Dugaan penerimaan dana CSR tersebut, Rusdi menilai itu tidak tepat pasalnya KPU merupakan lembaga pemerintah bukan lembaga sosial.
“ KPU merupakan lembaga negara yang di biayai oleh negara” jelasnya.
Lanjut Rusdi menuturkan, bahwa dana CSR atau reward yang di terima oleh Komisioner KPU itu bisa masuk kategori gratifikasi.
“ Hal ini besar dugaan ada hubungannya dalam seleksi Bank penampungan dana hibah pilkada tahun 2024, yang nilainya mencapai miliaran rupiah dimana KPU Bone menunjuk Bank BPD sebagai pemenang”
“ Jadi modusnya seperti itu, sehingga kami menduga ada indikasi pemberian reward dalam bentuk barang kepada KPU Bone dari bank BPD seperti itu informasi yang kami terima dari tim investigasi,” tegas Rusdi Ketua Umum LSM Lamellong.
Sampai berita ini dimuat, baik dari pihak Bank BPD atau pun dari KPU belum ada yang dapat dimintai keterangannya.
(Kabar-Indonesia.com/RS)