Kabar-Indonesia.com | Bone- Laporan DPD APKAN terkait dugaan pelanggaran pemilu di salah satu TPS di kecamatan Tanete Riattang diduga tidak cukup bukti sehingga tidak dapat di proses lebih lanjut oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bone.
Komisioner Bawaslu melalui Tim penanganan pelanggaran kepemiluan, Nuralim mengatakan, sudah bersurat ke APKAN terkait laporannya ke Bawaslu, Setelah melakukan penelusuran di panwas Tanete Riattang, kami tidak menemukan nama yang diduga menjadi DPK di TPS tersebut.
“ Kami belum menemukan nama tersebut dalam daftar hadir DPK pada TPS tersebut” jelasnya, Rabu (28/02/2024).
Ditanya soal, apa sudah dihitung daftar pemilih dan jumlah surat suara yang terpakai, langsung dijawab Nuralim “Kegiatan itu sudah selesai di TPS pak pasca pemungutan suara, bukan Bawaslu melakukan itu pak, bawaslu dan jajarannya hanya mengawasi,”
Lanjut awak media,“ Terus bagaimana dengan jumlah peserta yang hadir dan jumlah surat suara terpakai, apakah klop,”
“ Sejauh ini klop pak, karna setau saya kecamatan Tanete Riattang sudah pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dan tidak ada ji masalah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD APKAN kabupaten Bone, Muh Sudirman dikonfirmasi terkait laporannya di Bawaslu, dia mengatakan, belum ada respon.
Ketika ditanya“ Apakah sudah menerima surat dari Bawaslu”
“ Belum ada sampai” singkat Muh Sudirman
Diberitakan sebelumnya, Diduga terjadi pelanggaran pemilu di salah satu TPS di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang sempat dilaporkan oleh DPD APKAN Bone ke Bawaslu Bone untuk meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Ketika dicermati keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi,.SE pada Sabtu (24/02/2024), Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut terancam batal digelar.
(Kabar-Indonesia.com/Rustan)