Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Seorang Wanita Muda Di Pacitan Diancam Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Kamis, 01 Februari 2024 | Februari 01, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T05:32:15Z

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan korban MRS (15 tahun) warga Rt/Rw 005/008, Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro Pacitan akhirnya berhasil di ungkap jajaran Polres Pacitan, pelaku adalah Ayu Findi Antika (26 tahun) yang masih merupakan tetangga korban tersebut dengan tega meracuni korban hingga tewas.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan jika motif pelaku  tega menghabisi nyawa tetangganya diduga karena merasa dendam dengan tujuan untuk menghambat Laporan atau Pengaduan terkait dengan kejadian pencurian buku rekening, kartu ATM dan KTP yang sebelumnya 
dilaporkan oleh Ibu Korban di Polsek Sudimoro.

"Jadi karena takut jika apa yang di lakukan tersangka terbongkar karena di laporkan ke polisi, akhirnya Pelaku berpura-pura bertamu selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua korban tersangka membubuhkan racun sianida yang di pesan lewat online ke kopi yang sebelumnya dibuat oleh Ayah Korban untuk anaknya,"ujar Kapolres saat press rilis ungkap kasus di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Kamis (01/02/2024).

Adapun kronologi yang terjadi Bahwa awalnya pada hari Jumat 05 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB, korban
dibuatkan kopi sachet oleh ayahnya. Pada saat itu ayah korban membuat dua gelas yang mana terdiri dari satu gelas kopi hitam yang diperuntukkan untuk ayahnya sendiri, sementara korban dibuatkan satu gelas kopi. 

"Setelah membuatkan kopi tersebut ayah korban membawa kopi hitam miliknya dan langsung meminumnya di dapur, sedangkan satu gelas kopi sachet yang diperuntukkan untuk korban dibiarkan tertinggal di meja depan kamar mandi. Selang tiga puluh menit setelah itu, diketahui korban telah meminum kopi sachet yang telah setelah meminum kopi tersebut korban sempat mengatakan kepada ayahnya bahwa rasa kopi sachet itu sangat aneh dan berbeda dari biasanya, selain itu korban juga merasakan kepalanya pusing,"jelasnya.


"Kemudian ayahnya korban menyuruh untuk segera minum air putih yang 
terletak di dapur dan memaksa memuntahkan isi perut dengan cara memasukkan jari tangan ke dalam tenggorokan, akan tetapi pada saat itu korban justru langsung terjungkal dan mengalami kejang-kejang, serta mulut sempat mengeluarkan cairan berwarna bening kemudian korban di bawa ke puskesmas namun naas korban sudah dinyatakan meninggal dunia, dan atas kejadian tersebut Ibu Korban melaporkan Polres Pacitan,"imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut jajaran polres melakukan penyelidikan dan terungkap jika telah terjadi pencurian buku rekening,kartu ATM dan KTP milik Sukatmini oleh tersangka.

"Setelah melakukan penyelidikan terbongkar jika Tersangka yang mencuri buku tabungan dan yang membubuhkan racun di kopi milik korban,"ungkapnya.

Tersangka sempat mengambil uang di rekening tabungan sebesar Rp 32.000.000 dan perbuatan tersebut terpantau CCTV sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi.

Karena perbuatan nya tersangka di jerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(tyo)
×
Berita Terbaru Update