Kabar-Indonesia.com | Bone - LSM Lamellong melaporkan adanya dugaan gratifikasi atau pemberian reward berupa bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BPD Bone ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kamis (21/03/2024).
Hal dugaan gratifikasi tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi, dia menuturkan“ saya menduga bahwa ada dana CSR atau reward yang di terima oleh Komisioner KPU itu bisa masuk kategori gratifikasi” ungkap Rusdi seusai keluar dari Kejaksaan Negeri Watampone.
Dugaan penerimaan dana CSR tersebut, Rusdi menilai itu tidak tepat pasalnya KPU merupakan lembaga pemerintah bukan lembaga sosial.
“ Sementara KPU merupakan lembaga negara yang di biayai oleh negara, masa mau lagi di kasi CSR” jelasnya.
Lanjut, besar dugaan ada hubungannya dalam seleksi Bank penampungan dana hibah pilkada tahun 2024, yang nilainya mencapai miliaran rupiah dimana KPU Bone menunjuk Bank BPD sebagai pemenang.
“ jadi modusnya seperti itu, sehingga kami menduga ada indikasi pemberian reward dalam bentuk barang kepada KPU Bone dari bank BPD seperti itu informasi yang kami terima dari tim investigasi,”
" Kami minta Kejaksaan mengusut soal Dugaan gratifikasi atau pemberian reward dari Bank BPD ke Komisioner KPU,” tegas Rusdi.
(Kabar-Indonesia.com/Rustan)