Kabar-Indonesia.com | Bone - Sejumlah kendaraan roda empat dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan terjaring Operasi Keselamatan Pallawa, Satlantas Polres Bone yang dilaksanakan di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone.
Dari pantauan, berbagai macam TNKB atau plat nomor modifikasi ditemukan di jalan, seperti merubah model atau bentuk huruf pada plat nomor mobil, hingga ada yang merapatkan jarak antara huruf dengan angka.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan tidak hanya menegur, pihaknya pun langsung meminta si pengendara agar menukar plat nomor kendaraan yang asli atau yang tidak dimodifikasi.
"Dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan," jelasnya, Kamis (7/3/2024).
Pengendara dan pemilik kendaraan bermotor, diimbau tetap mentaati aturan yang sudah berlaku, dan melengkapi kendaraannya dengan surat – surat dan kelengkapan kendaraan.
“Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4) berbunyi, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan," tandasnya.
(Kabar-Indonesia.com /rs)