Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penemuan senjata api, Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membeku pelaku bertempat di Seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Sabtu (30/3) pagi.
Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan, pengungkapan kasus yang direlease merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2024.
Kapolresta menerangkan, berawal pada Minggu 24/2 sekitar Pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi adanya salah satu pelaku berinisial RM yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan bersama amunisi di rumah kosnya.
"Dengan dibackup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti diseputaran Pasar Hamadi pada hari itu juga. Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata Kapolresta, RM membarter narkotika jenis Ganja yang jika dirupiahkan seharga 30 juta rupiah dengan senjata yang dibawa oleh MLM seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan.
"RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG, sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket seharga 30 juta rupiah, dimana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga 70 jt rupiah," terang KBP Victor Mackbon.
'Terkait satu orang DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," kata Kapolresta.
Dirinya juga menambahkan, untuk tersangka MM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 10951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat," pungkas Kapolresta.(*)
Penulis : Subhan