Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Berikan Punishment, Polresta Jayapura Kota gelar sidang disiplin terhadap lima personelnya yang melakukan pelanggaran bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (28/3) Pagi.
Bertindak sebagai Ketua Sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana S.E., S.H., M.M., M.H dengan didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag SDM AKP Heru Prasmono serta Penuntut yakni Kasi Propam Ipda Basriman, S.H juga pendamping terduga pelanggar AKP Roedy Rubianto.
Sidang disiplin yang digelar menghadirkan lima terduga pelanggar yakni Briptu JSDW, Bripda AER, Bripda YSL, Bripda DR dan Bripda SAC atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin.
Dari hasil pelaksanaan sidang disiplin terhadap kelima pelanggar berdasarkan kesimpulan keseluruhan riwayat persidangan keduanya dijatuhkan hukuman disiplin oleh ketua sidang.
Wakapolresta Jayapura Kota mengatakan, terhadap kelima terduga pelanggar dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 21 hari.
"Disiplin dalam pelaksanaan tugas merupakan kehormatan anggota polri, untuk itu kepada seluruh personil polresta jayapura kota kami tidak henti-hentinya untuk terus menekankan disiplin dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya," ungkap Wakapolresta.
AKBP Deni juga menambahkan, demi mewujudkan postur polri yang baik dalam pelaksanaan tugas harus didukung dengan pemberian reward dan punishment.(*)
Penulis : Edgard