Kabar-Indonesia.com | Bone - Kasus pencurian ternak (Curnak) sapi yang terjadi di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone beberapa waktu yang lalu, Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing inisial SN, IM, TP, AN dan AC.
Kapolsek Bengo Polres Bone, Iptu Awaluddin dikonfirmasi, dia mengatakan untuk sementara pelaku ada 5 orang, yang 2 orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 2 orang masih dalam tahap sidik dan 1 masih DPO.
“ Yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, SN dan IM, sementara tahap sidik TP dan AN dan yang DPO AC” ungkap Kapolsek, Jumat malam (15/03/2024).
Kembali awak media bertanya kepada Kapolsek Bengo,“ menurut info, LT selaku terduga penadah juga sempat di amankan”
Jawab Kapolsek“ Untuk yang diduga penadah kita masih dalami karena proses pengungkapan dan informasi itu berawal dari mereka”
“ Mereka lah yang melaporkan sehingga bisa diungkap dan sementara kita fokus dalam penyelesaian pelaku utama dulu” lanjutnya.
Lanjut awak media melayangkan pertanyaan kepada Kapolsek Iptu Awaluddin“ Say kira pelapor atas nama Tahir (Korban), LT hanya koperatif. Dan apakah koperatif dalam proses hukum bisa mengugurkan pidana ”
“ Iye pelapor atas nama Tahir tapi info diungkapnya kasus melalui dia (terduga penadah) karena dialah melaporkan ke polisi bahwa ada yang mencurigakan sehingga kita mulai pengungkapan dari mereka” jawab Iptu Awaluddin.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Dalam proses pidana koperatif atau tidak kooperatif tidak menggugurkan pidana namun dalam proses pidana ada namanya Justice Collaborator.
“ Namun dalam proses ini pak penyidik tetap akan mendalami semua kemungkinan pidana penadahnya insya Allah mohon penyidik diberi waktu juga pak supaya terang benderang ini kasus kami fokus kepada pelaku utama dulu kami tidak mengenyampingkan yang menjadi penadahnya insya Allah berikan kepercayaan kepada penyidik melakukan itu” tutur Kapolsek Iptu Awaluddin.
Sementara itu, menurut informasi dari keluarga dari salah satu terduga pelaku ia menilai ada kejanggalan dalam hal ini.
“ informasi yang kami dapat bahwa SN ada hutang daging sama LT (terduga penadah)” ungkap IC
Lanjut IC menuturkan, selain itu sapi juga didapatkan dengan cara yang tidak wajar karena harganya cuma Rp 4 juta, sementara sapi juga di potong bukan di bagian tenggorokan (dipotong di leher bagian belakang), pungkasnya.
(Kabar-Indonesia.com/Rustan)