"Selain itu harus sehat jasmani dan rohani dan tidak menggunakan narkoba. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara, dan bebas dari hukuman penjara,"ungkap Iwit Widhi Santoso, S.Pd
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pacitan kepada awak media Kamis (02/05/2024).
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar ingin berpartisipasi Sebagai penyelenggara Pilkada Pacitan 2024 di tingkat desa/ kelurahan itu bisa daftar lewat si Akbar atau lewat pengumuman di KPU.
"Cara mendaftar pada si Abang dengan membuat akun dan semua persyaratan ada di dalamnya, bisa juga melalui pengumuman juga sudah di siapkan seperti berkas lampiran seperti daftar riwayat hidup kemudian surat pendaftaran sampai surat pernyataan yang jumlahnya ada 12 item, pernyataan bagi calon ini harus ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,"tambahnya.
"Selain itu calon peserta akan di cek di Sipol KPU apakah yang bersangkutan namanya namanya tercatat di sipol apa tidak,jika tercatat dan dia memang tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai politik ya aturannya harus membuat surat keterangan,"imbuh Iwit
Untuk batasan usian calon PPS adalah minimal 17 tahun, bagi yang sudah pernah menjadi PPS juga busa mendaftar kembali yang penting memenuhi syarat yang di tentukan.(tyo)