Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Seorang Guru Honorer berinisial MA (53) di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami menjadi pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak muridnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.
Kapolresta mengatakan, dari lima korban salah satunya mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian. "Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024," ujarnya.
Kapolresta menuturkan, untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli pelaku hingga pelaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukannya.
"Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami," ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.
Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban. "Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap," tambahnya.
Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku, korban semuanya anak laki-laki. Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.
Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya dimana diketahui dari pengakuan pelaku, pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.
"Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)
Penulis : Subhan