Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Edarkan Sabu, Warga Kabupaten Luwu Ditangkap Polisi di Bone

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T15:49:48Z

Kabar-Indonesia.com | Bone - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu malam (13/7/2024) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah SB (44 tahun), warga Lingkungan Biru, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA. 

"Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Kasat Res Narkoba dalam keterangannya (16/07/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastik klip ukuran besar, satu buah timbangan digital, satu buah tempat kacamata hitam, dan satu unit handphone.

Dalam pengembangan kasus, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp29,5 juta melalui transfer bank. 

"Pelaku mengaku ini adalah kedua kalinya dia membeli sabu dari D dengan tujuan untuk dijual kembali," tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok sabu.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (r.s)
×
Berita Terbaru Update