Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Dari hasil pemeriksaan terhadap FA (27) terkait Sabu sebanyak setengah kilogram yang dikirimkan kepadanya, awalnya hanya memesan seharga satu juta rupiah, tapi dari Makassar dikirimkan sebanyak 500 gram atau setengah kilogram.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta, Senin (8/7) pagi.
Kapolresta mengatakan, FA kaget setelah mengetahui bahwa barang haram tersebut yang dikirimkan kepadanya totalnya sebanyak setengah kilogram. "Awalnya pelaku hanya memesan seharga satu juta rupiah, itupun sejak enam bulan lalu, jadi ini merupakan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang," ungkapnya.
Lanjut dijelaskan Kapolresta, barang bukti setengah kilogram tersebut dikirim melalui jalur laut, pelaku hanya diinfokan melalui handphone terkait lokasi pengambilannya. "Karena sudah terlanjur dikirim kepada FA, akhirnya ia menyerahkannya kepada FP dan belakangan diketahui bahwa sisa barang bukti sebanyak 150 gram masih tersimpan olehnya," ungkapnya.
Awalnya FA yang menerima barang bukti tersebut dan dikiranya hanya 250 gram, kemudian diserahkan kepada FP yang ternyata jumlahnya sebanyak 500 gram. "FP pun menyimpan barang sisa sebanyak 150 gram di kos-kosan seputaran Enggros Distrik Abepura," tambah Kapolresta.
Ditanyakan terkait rupiah atau hasil penjualan jika berhasil diedarkan, kata Kapolresta total keseluruhan sekitar dua milliar rupiah.
"Sejauh ini sebanyak tiga saksi sudah diperiksa dalam kasus setengah kilogram sabu ini, sementara untuk penggunanya atau konsumennya, tetap akan dilakukan penyelidikan oleh tim guna meminimalisir dan atau mencegah beredarnya narkoba di Kota Jayapura," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)
Penulis : Subhan