Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pplosi Ringkus RK Pelaku Penganiayaan,Ini Kronologinya

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB Last Updated 2024-08-01T11:04:44Z

Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Nekat lakukan penganiayaan terhadap korban saat hendak pergi ke tempat ibadah, RK Alias Angki kini mengeram di Rumah Tahanan Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H ketika melakukan Press Conference kepada awak media di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (01/08) siang.

Dalam Conference nya Kapolresta menjelaskan bahwa pada saat kejadian di Jalan Sabang Merauke Kelurahan Trikora Distrik Jayapura Utara yang mana korban hendak pergi ke tempat ibadah dan kemudian di palang oleh Tersangka RK alias Angki yang mana RK melakukan pemukulan sebanyak 1 kali sehingga korban terjatuh ke tanah.

"Pada saat posisi korban terjatuh di bawah RK masih melakukan pemukulan berulanh kali sehingga membuat korban mengalami luka sobek di bagian pelipis mata," ujar Kapolresta.

Lanjut KBP Victor Mackbon menerangkan, saat korban mulai berdiri RK masih melakukan pemukulan dan kemudian lari menggunakan motornya untuk mengamankan diri.

"3 hari usai usai kejadian Tim Resmob Numbay berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dibuatnya," ungkap Kapolresta.

"Kini tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan atas perkara yang dibuatnya tersangka disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan Penjara," pungkas KBP Victor.(*)

Penulis : Edgard
×
Berita Terbaru Update