Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Gelar “Andi” Hakim di Bone Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-12T01:51:27Z

Kabar-Indonesia.com | Bone - Pasca penetapan nama salah satu Bakal Calon Bupati Bone yakni Asman yang di ubah menjadi Andi Asman Sulaiman dengan nomor register perkara  90/ Pdt.p/ 2024/ PN. Wtp tertanggal 5 September 2024 menuai banyak sorotan dari masyarakat kabupaten Bone.


Salah satu penggiat sosial di kabupaten Bone, A. Arman Rahim kemudian mengambil inisiatif untuk melaporkan Mudian Ekawati, SH, MH selaku Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial RI pada hari Rabu 11 September 2024 pasalnya dalam menetapkan permohonan pemohon diduga terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.


Arman Rahim yang di hubungi via WhatsApp pada Rabu, 11 September 2024 mengatakan bahwa terhadap perubahan nama dalam permohonan a quo memuat unsur sosial-budaya masyarakat bugis, yang mana peletakan kata “Andi” di awal nama menunjukkan status kebangsawanan bugis.


Arman juga mengutip jurnal Retorika yang di susun oleh Syamsul Rijal “Penggunaan nama juga dapat menunjukkan kebangsawanan seseorang, seperti
gelar Andi pada masyarakat Bugis


Selain itu hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. Andi Veran dalam permohonan a quo yang mengatakan "Adapun dalam menggunakan nama Andi tersebut tidak sembarang orang boleh
memakai Andi" 


Lanjut Arman, oleh karena itu kami berkesimpulan jika diduga TERLAPOR telah keliru dalam menilai bukti-bukti yang diajukan dalam
Permohonan a quo, khususnya terkait bukti P1, P2, P3, P10, P12, dan P13 yang merupakan dokumen administratif baru tanpa dasar penerbitan yang memadai.


Bukti P3, berupa Akta Kelahiran atas nama "Andi Asman Sulaiman",
diterbitkan tanpa penetapan pengadilan sebelumnya, meskipun identitas awal
Pemohon tidak menyertakan gelar "Andi"


Terlapor dinilai tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti P.13,
yang hanya berupa fotokopi, yang seharusnya tidak memiliki kekuatan
pembuktian menurut Pasal 1883 KUHPerdata.

Masih kata Arman, adapun kualifikasi Dugaan Pelanggaran sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim Bahwa TERLAPOR diduga telah berlaku tidak profesional karena tidak cermat dalam menilai alat bukti, yang mengakibatkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan.



Bahwa TERLAPOR juga dianggap tidak berintegritas karena putusannya
terkesan menguntungkan Pemohon untuk kepentingan politik praktis terkait
Pilkada di Kabupaten Bone


Bahwa Penggunaan dokumen adat (Bukti P.13) mengenai gelar "Andi" dalam permohonan perubahan nama tersebut dianggap tidak relevan dengan tugas Yudisial TERLAPOR, sehingga melanggar prinsip berperilaku arif dan bijaksana


Bahwa TERLAPOR dalam memutus permohonan a quo telah berseberangan
dengan kearifan yang hidup ditengah masyarakat bugis, yang mana pelekatan
"Andi" sebagai bagian dari nama adalah Gelar Bangsawan yang tunduk pada
nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat bugis

sebagaimana juga termuat dalam
Jurnal Retorika, Volume 8 Nomor 2, Agustus 2012, "Penggunaan Nama Diri Masyarakat Bugis" Syamsul Rijal “Nama-nama kebangsawanan ini diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan ayah.


Sehingga, penting untuk memastikan lebih dahulu nasab garis patrilineal pemohon terhubung sampai kepada setidaknya salah satu raja yang tercatat dalam sejarah Kerajaan Bugis (Bone)


seringkali upaya ini dimaknai merupakan validasi terhadap literatur lontara, hal mana tidak dilakukan TERLAPOR dalam tugasnya memeriksa dan mengadili permohonan a quo, papar Arman Rahim.

Hingga berita ini ditayangkan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. (*)
×
Berita Terbaru Update