Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Yang Terjadi Jika Bumbung Kosong Menang VS Calon Tunggal

Senin, 02 September 2024 | September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T06:49:42Z

Kabar-Indonesia.com | Jakarta - Gelaran pilkada serentak 2024 tak ayal akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Lantas, bagaimana tahapan pilkada yang harus ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong? Siapa yang akan memimpin?

Daerah Akan Dipimpin Pj

KPU RI pernah menjelaskan soal mekanisme jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU mengatakan daerah tersebut maka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (02/09/2024).

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,"sambungnya.

Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Ia menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Diketahui, pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.

"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,"ujarnya.

Pilkada Ulang

Selanjutnya, KPU bakal menggelar pilkada ulang. Soal ini, KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 tertulis bahwa pemilu berikutnya harus digelar oleh KPU.

"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.

KPU Bakal Konsultasi ke DPR

Sampai saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.

Dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang. Pertama, pada tahun berikutnya. Kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali atau tahun 2029.

"Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,"jelasnya.

Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. 

"Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016,"imbuhnya.

Urgensi Pemilihan Pemimpin Definitif

Ia mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.

"Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,"tambah Idham

Lanjut Ia menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," ungkap Idham.

Idham mengaku jika alternatif pilkada ulang dilakukan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.

"Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,"tuturnya.(Aji)
×
Berita Terbaru Update