Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Seorang Residivis Kasus Pencurian Berhasil Di Bekuk Satreskrim Polres Pacitan

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T11:12:18Z
Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Seorang residivis Erik Rinhistun atau ER (40 tahun) kembali berkumpul dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pacitan Jawa Timur, di tempat persembunyiannya di Objek Wisata Taman Merak Kecamatan Pujon Kabupaten Batu Malang pada (11/10).

Tersangka merupakan residivis pada tahun 2012 dalam perkara pencurian pecah kaca mobil dan mengambil barang laptop serta menjalani hukuman selama 3 bulan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jember.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan tentang peristiwa tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 14.38 WIB di Toko Raya alamat Dsn Pucang nanas Rt.001 Rw.008 Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Pacitan.

"Berdasarkan laporan tersebut,Satreskrim segera melakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasus pencurian ini mulai terungkap dan mengarah ke ER sebagai pelaku,"ujar Kapolres saat Press rilis di Gedung Graha Bhayangkara Pacitan, Rabu (30/10/2024).

Selanjutnya, berbekal informasi yang dikumpulkan serta rekaman CCTV di Toko tersebut, tim melakukan pengejaran ke tempat tinggal tersangka di Kabupaten Jombang.


Setelah 2 hari di wilayah jombang tim mendapat informasi jika tersangka berada di daerah Batu Malang.

"Dan pada (11/10) sekira pukul 03.00 WIB (dini hari) ER berhasil di ringkus oleh tim, kemudian tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pacitan untuk proses penyidikan,"jelas Kapolres.

Dalam laporan polisi, ER diidentifikasi sebagai tersangka pencurian di Toko Raya milik Raya Eny, kemudian korban melaporkan kehilangan 1(satu) buah dompet yang berisikan 2 (Dua) kartu ATM BRI, 1 (satu) kartu ATM BNI, 1 (Satu) buah SIM C,1 (Satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy,1 (Satu) lembar KTP semua atas nama korban dan uang sekitar Rp.2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Menurut pengakuan tersangka penggunaan uang yang diambilnya sebanyak 2.750.000 sudah digunakan sejumlah Rp.1.600.000 untuk kepentingan biaya perjalanan pulang dan digunakan untuk makan sehari hari, sedangkan yang Rp.1.150.000 belum digunakan,"kata Agung.

Untuk Modus Operandi yang di gunakan tersangka adalah masuk ke toko-toko yang dinilai sepi secara acak kemudian mengambil barang 
dengan sasaran uang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang melibatkan residivis di wilayah hukum Polres Pacitan, Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat.(tyo)

×
Berita Terbaru Update