Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ada Indikasi Mendukung Salah Satu Paslon,Kades Dersono Di Laporkan Ke Bawaslu

Selasa, 26 November 2024 | November 26, 2024 WIB Last Updated 2024-11-26T13:48:30Z


Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Dimasa tenang pelaksanaan pilkada serentak 2024 di nodai dengan adanya oknum Kepala Desa yang di sinyalir tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.

Dugaan Oknum Kepala Desa Dersono Kecamatan Pringkuku yang tidak netral dengan beredarnya voice note yang viral di berbagai group Whatsapp yang ada.

 Rekaman voice note yang berdurasi 1 menit 49 detik itu  berisi tentang pelanggaran undang-undang pilkada. Indikasi untuk pemenangan salah satu paslon.

Dalam isi percakapan tersebut yang di indikasi adalah suara Kades Dersono mengatakan kepada kepala dusun untuk meminjamkan uang kepada yang bukan pemilih paslon no 01.

Meskipun belum ada kebenarannya dengan money politik tapi itu sudah masuk dalam pelanggaran pemilu tentang netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Samsul Arifin saat di konfirmasi awak media membenarkan jika mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran dan tidak netral nya oknum Kepala Desa di Pilkada Pacitan 2024.

"Kami gerak cepat setelah mendapatkan laporan indikasi tidak netral nya oknum kepala desa dengan melakukan penelusuran ke lapangan untuk mencari bukti-bukti keterlibatan oknum kades tersebut,"jelasnya kepada pewarta,Senin (26/11/2024).

Jika nanti saat penelusuran di temukan bukti yang valid maka Bawaslu bersama Gakumdu akan memproses pelanggaran yang di lakukan oknum Kepala desa tersebut.

"Selam 7 hari setelah kita terima laporan pelangaran tersebut dan di temukan bukti-bukti yang valid,maka pihak Bawaslu dan Gakumdu akan mengkaji apakah ada unsur pidana atau tidaknya,pada pelanggaran itu,"tegasnya.

 Oleh karena itu, pihaknya memberi kesempatan pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan.

Ia memastikan bahwa pihaknya secara prinsip akan serius menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut karena menjadi atensi publik.

"Namun, kami masih menunggu bukti-bukti tambahan dari pelapor,"katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim kuasa hukum paslon 01 Mustofa Ali Fahmi, S.E.,S.H.,M.M.,mengatakan bahwa bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.

"Karena pada era pemilu itu, upaya-upaya sebagai bentuk penggalangan, upaya-upaya untuk menggunakan sarana kepala desa atau aparat pemerintah itu yang biasa terjadi karena itu cara yang mudah,"ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, ketegasan bawaslu merupakan suatu tonggak dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, bawaslu tidak boleh takut apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan penguasa maupun petahana.

Jika bawaslu tidak tegas dan membiarkan pelanggaran netralitas terus terjadi, menurut dia, hal itu justru akan merusak sistem pemilu.

"Tidak hanya bawaslu, gakkumdu (penegakan hukum terpadu) juga harus tegas. Gakkumdu tidak boleh mleto (tidak konsisten, red.) kalau orang Jawa bilang. Ini bagian dari prinsip demokrasi,"tegasnya.

Dengan adanya ketegasan gakkumdu khususnya bawaslu, dia mengharapkan tidak sampai terjadi kades maupun aparat pemerintahan lainnya dengan sengaja menggunakan fasilitas atau melakukan upaya-upaya untuk memengaruhi orang lain untuk memilih paslon tertentu dalam pilkada.

"Semua kita serahkan ke Bawaslu,kita hormati proses yang sedang di lakukan oleh bawaslu Kabupaten Pacitan,"tandasnya.

Hingga berita ini di tulis Oknum Kepala Desa belum bisa di mintai keterangan dengan dalih masih sibuk.(tyo)


×
Berita Terbaru Update