Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Dengan beredarnya rekaman audio berdurasi 1,49 menit dari salah satu oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pringkuku yang viral di media sosial.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Samsul Arifin mengatakan, Posisi kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan di wilayah masing-masing.
Samsul menyampaikan keterlibatan kepala desa dalam mendukung salah satu calon, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Kepala desa adalah pengayom masyarakat di wilayahnya. Netralitas adalah kunci untuk menghindari konflik kepentingan di masyarakat,”tegas Samsul saat di hubungi awak media, Selasa (26/11/2024).
Ia menekankan posisi kepala desa harus berada di atas kepentingan politik demi menjaga keharmonisan di desa.
Lebih lanjut, Samsul mengingatkan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.
Ia menjelaskan tindakan kepala desa yang berpihak pada salah satu calon melanggar Undang-Undang dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan undang-undang melarang kepala desa untuk berpihak, dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi yang berat,”jelasnya.
Di sisi lain, Samsul juga mendorong masyarakat agar aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait netralitas kepala desa.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memastikan pilkada berjalan dengan baik.
“Peran serta masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran, termasuk ketidaknetralan kepala desa,”tandasnya.(tyo)