Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Implementasi dari Perwujudan Pajak, Pekan Panutan dan Gebyar PBB- P2 Digelar

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB Last Updated 2024-12-08T07:19:57Z
Kabar-Indonesia.com | Kotabaru- Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru didampingi  Forkopimda dan Kepala Bapenda Kotabaru secara resmi membuka Aksi Panutan dan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkantoran (PBB-P2) Tahun 2024 bertempat di Siring Laut Kotabaru, Sabtu (07/12/2024).

Selain Plh. Sekda Kotabaru, juga hadir Forkopimda, Staf Ahli dan Asistem Setda Kotabaru, SKPD, Camat Se- Kabupaten Kotabaru, Lurah dan Kepala Desa Se- Kabupaten Kotabaru, Kepala KPP Pratama Batulicin, Kepala Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kotabaru, Perbankan, Perusahan BUMN dan BUMD, PPAT/Notaris di wilayah Kerja Kabupaten Kotabaru.

Plh. Sekretaris Daerah Kotabaru H. Hairul Aswandi mewakili Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru untuk mencapai kesejahteraan bersama memerlukan dana yang tidak sedikit.

"Meningkatnya Belanja Pemerintah Daerah untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang dan  sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan Keuangan Daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah dimana salah satunya bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah," ungkap Sekda.

Diakui Sekda, bahwa untuk anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 masih tergantung pada besaran penerimaan yang diperoleh pusat, dimana Pendapatan Daerah masih didomisili oleh Dana Perimbangan Pemerintah Pusat sebesar 80% (delapan puluh persen), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 10% (sepuluh persen), oleh karena itu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah harus terus dioptimalkan hingga tercapai kemandirian fiskal.

"Fokus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan gambaran potensi sumber Keuangan Daerah pada umumnya mengandalkan unsur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," sebutnya.

Jadi untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi terhadap tingkat kinerja instansi Pemerintah Daerah dalan pengelolaannya. Pemerintah Daerah menyadari bahwa penyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar berasal dari sektor Pajak Daerah, maka perlu diupayakan langkah-langkah kinerja pengelolaannya untuk lebih ditingkatkan lagi.

"Kegiatan Aksi Panutan dan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2024 merupakan salah satu implementasi dari perwujudan tersebut yang dapat dimaknai sebagai wujud peran dan partisipasi masyarakat para wajib pajak dalam mendukung kemajuan Pembangunan di Bumi Saijaan sekaligus sebagai sarana perwujudan keteladanan dari wajib pajak dalam memberikan contoh pembayaran PBB-P2 tepat waktu kepada masyarakat," jelasnya.

Kata Sekda, Kegiatan ini merupakan bentuk apreskasi dan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada para wajib pajak yang selama ini telah membayar PBB-P2, karena pajak yang dibayarkan tersebut sangat membatu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan serta meningkatkan kemampuan Daerah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sekda  juga menyampaikan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak di Kabupaten Kotabaru, maka akan diluncurkan Aplikasi Saijaan pada malam hari ini.

"Sesuai dengan tema acara ini, yaitu Membangun sistem layanan pajak yang semakin inovatif, efektif, efesien dan transparan melalui implementasi Aplikasi Saijaan (Sistem Admintrasi Informasi Pajak dan Pendapatan) Kabupaten Kotabaru, dan akan diluncurkan Aplikasi Saijaan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di Kabupaten Kotabaru," tambahnya.

Sengan harapan dapat memudahkan dan mendekatkan masyarakat dan perusahaan selaku wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaraan Pajak Daerah secara tepat waktu, serta untuk menghindari terdapatnya tunggakan Pajak Daerah.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi memaparkan, Jumlah objek PBB-P2 Se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 64.553 (enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga) objek pajak, dan untuk target Penerimaan PBB-P2 Tahun 2024 sebesar Rp. 3.069.443.858,00,-(tiga miliyar enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaraan dan menggungah kedisiplinan serta kepatuhan wajib pajak PBB-P2 melalui pemberian apresiasi dan motivasi terhadap masyarakat dalam mematuhi kewajiban untuk membayar pajak," pungkasnya.

Ada banyak _doorprize_yang telah disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru selaku _leading_ sektor kegiatan ini bagi para wajib pajak yang hadir melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. 

Pewarta; Herpani
×
Berita Terbaru Update