Kabar-Indonesia.com | Kotabaru- Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kotabaru akan memiliki mobil Dinas Operasional jenis Ertiga Hybrid,
Hal itu berdasarkan permohonan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kotabaru kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati H. Sayed Jafar.
Yang mana APDESI mengharapkan masing-masing Desa agar memiliki kendaraan operasional berupa mobil Dinas untuk tugas dan memudahkan mobilitas dalam melayani masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru Risa Ahyani, SE.M.Si, saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan, pengadaan mobil Dinas operasional untuk Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan Bupati Kotabaru H. Sayed Ja'far.
"Dan pengadaan unit mobil Dinas sesuai jumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Kotabaru," ucapnya, Selasa (24/12/2024).
Di katakannya, Kabupaten Kotabaru memiliki 198 Desa dan 4 Kelurahan, jadi jumlah mobil Dinas operasional yang di sediakan sebanyak 202 unit.
"Untuk sumber dana dari APBD Perubahan tahun 2024, dengan pagu anggaran Rp. 56.560.000.000, sedangkan untuk harga per unit Rp. 280.000.000, dan terealisasi Rp. 275.000.000 per unit," sebutnya.
Adapun mengenai spesifikasi mobil Dinas Ertiga Hybrid, dan itu berdasarkan himbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat menjabat Presiden.
"Saat ini seluruh unit mobil Dinas operasional untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan baru 23 unit yang di kirim dan di parkir di halaman kantor BPKAD Kotabaru, sebagian masih di Banjarmasin dalam tahap mobilisasi pengiriman ke Kotabaru," ungkap Risa Ahyani.
Pewarta; Herpani