Kabar-Indonesia.com | Banjarbaru- Pemko Kota Banjarbaru melaksanakan rapat evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi lapor dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dan optimalisasi pemgeluaan pengaduan dan pengawasan oleh ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tahun 2024, bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Senin (16/12/2024).
Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banjarbaru, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan, Kadis Kominfo Kota Banjarbaru di wakili sekretaris, dan petugas pengelola pengaduan di seluruh SKPD lingkup Kota Banjarbaru serta tamu undangan.
Sambutan Walikota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin yang di wakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Drs. Abdul Basid, MM mengatakan, Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik telah mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain itu dalam road map sistem pengelolaan pengaduan pelayanan nasional tahun 2020- 2024 yang ditetapkan melalui peraturan PAN- RB No. 46 tahun 2020 yang menjadi acuan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam optimalisasi SPAN-Lapor guna mencapai sasaran strategis nasional, yaitu mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki resiko dan solusi cepat.
"Berdasarkan statistik pengelolaan pengaduan pada lapor tahun 2024 hingga Desember 2024, tercatat untuk Kota Banjarbaru menerima sebanyak 338 laporan, termasuk laporan yang di input secara manual ke aplikasi lapor, dan ini mengalami peningkatan bila di bandingkan dari tahun 2023 lalu yang menerima sebanyak 240 laporan," jelas Abdul Basid.
Dikatakannya, jumlah pengaduan yang di terima dalam upaya pelayanan publik sering kali di salah artikan sebagai indikator kualitas layanan, namun penting untuk di pahami bahwa banyaknya pengaduan tidak selalu berarti bahwa pelayanan publik itu buruk.
"Sebaliknya sedikit pengaduan juga tidak otomatis menunjukkan bahwa pelayanan publik sudah baik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan PVL Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Maulana Achmadi mengatakan, SP4N-Lapor yang dikeluarkan oleh Kemendagri berdasarkan surat edaran Mendagri pada bulan Juni lalu, jadi berdasarkan surat ini Kemendagri merilis bahwa kinerja Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan terkait dengan penyelesaian pengaduan yang masuk lewat SP4N-Lapor.
Kata Maulana, posisi Kota Banjarbaru tahun 2023 dengan jumlah 140 pengaduan, 8 diantaranya belum terverifikasi dan 130 aduan sudah selesai, artinya presentasi penyelesaian pengaduan 94,3 persen dengan rata-rata tindak lanjutnya 0,5 hari.
"Artinya Kota Banjarbaru sangat cepat dalam menindaklanjuti, dan ini sudah melampaui apa yang di targetkan dalam PermenPan- RB No. 46 tahun 2020 tentang Permen SP4N yang di dalamnya menargetkan bahwa penyelesaian pengaduan yang persentasenya minimal 90 persen dan ini sudah melampaui apa yang menjadi target nasional," bebernya.
Pewarta; Herpani