Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sebanyak 1300 Serifikat Pada Program PTSL Tahap 1 Di Desa Donorojo Dibagikan

Selasa, 10 Desember 2024 | Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T22:41:56Z
Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Pacitan membagikan 1300 sertifikat tanah tahap I melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Donorojo Kecamatan Donorojo Pacitan,Jawa Timur.

Dari 2500 berkas pemohon sertifikat tanah yang terdaftar pada program tersebut di tahap 1 ini ada 1300 bidang dibagikan ke 7 Dusun dari 10 dusun yang ada di desa tersebut.

Pada penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2024 tersebut Kepala Desa Donorojo Slamet Widodo mengatakan jika dengan program PTSL ini warga masyarakat sangat terbantu, karena dengan harga yang terjangkau para warga bisa memiliki sertifikat.

"Dengan adanya program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan, saya atas nama masyarakat mengucapkan terimakasih,karena warga desa kami sangat terbantu,sehingga antusias masyarakat sangat tinggi di Desa Donorojo,"ucap Kades kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Pemerintah Desa Donorojo berharap dengan dilaksanakannya penyerahan sertifikat tanah tahap I melalui program PTSL ini dapat mengembalikan kepercayaan warga masyarakat dalam hal ini terkait pada proses pengurusan hak kepemilikan tanah.

"Apa lagi dengan adanya serifikat elektronik seperti saat ini lebih memudahkan warga masyarakat,"imbuhnya. 

Semetara itu,Kasi Penataan Pertanahan BPN Pacitan,Arief Kurniawan, SE, MM.,menyampaikan bahwa apabila dalam hasil sertifikat yang dibagikan terdapat kekeliruan dalam proses pencetakan seperti nama, tanggal lahir, peta blok, batas- batas, objek, dan sebagainya agar segera menyampaikan ke pemerintah desa Donorojo untuk segera ditindak lanjuti kepada BPN. 

"Apabila pemilik sertifikat berhalangan hadir mengambil sertifikatnya, diharap menyertakan surat kuasa yang dilampiri fotocopy KTP dan KK pemberi kuasa dan yang dikuasakan,"ungkapnya.

Ia juga menyampaikan agar penerima sertifikat lebih bijaksana dalam penggunaan sertifikat sebagai jaminan hutang piutang kepada instansi lain.(tyo)
×
Berita Terbaru Update