Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 1,562 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 343 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara mencapai Rp 343 juta. Dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, SH, MH. Kepada awak media, kemarin Rabu (11/12/2024).
keuangan dan dokumen pertanggungjawaban sendiri, termasuk membuat nota-nota fiktif. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan desa, seperti pemeliharaan jalan, instalasi air bersih, taman bermain anak, dan pembangunan kios Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ternyata tidak digunakan sesuai rencana.
DW dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan Dana Desa di Ponorogo, sekaligus menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam menggunakan anggaran publik.
Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.(atn)