"Kami sangat bersyukur, bahwa seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik, mulai dari rekapitulasi di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,"ujarnya.
"Jika ada perselisihan, ruang koreksi telah disediakan melalui Mahkamah Konstitusi. Namun, Kabupaten Pacitan tidak tercatat sebagai lokasi perselisihan hasil pemilu,"imbuhnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pacitan Nomor 5 Tahun 2025, Ketua KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Indrata Nur Bayuaji, S.S, dan Gagarin, S.sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Dengan perolehan suara sah sebanyak 199.410 atau 68,6 persen dari total suara sah, pasangan ini resmi menjadi pemenang Pilkada Pacitan 2024,"jelas Ketua KPU saat membacakan.
Proses penetapan ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penyerahan salinan Surat Keputusan kepada perwakilan partai politik. Satwika menutup acara dengan mengetuk palu sebagai simbol berlakunya keputusan tersebut.
Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada di Pacitan yang berlangsung tanpa hambatan. Tidak ada gugatan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga proses pleno dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Setelah penetapan ini, pasangan calon terpilih akan segera mempersiapkan diri untuk pelantikan. Mereka diharapkan mampu membawa perubahan positif dan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pacitan.
Dengan berakhirnya rapat pleno, KPU Pacitan mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024. Kerja sama semua elemen masyarakat menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi ini.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto. Dengan Berita acara ini menjadi dasar keputusan yang akan ditetapkan oleh KPU dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh seluruh komisioner KPU.(tyo))