Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Sebanyak 120 pengendara terjaring karena melanggar peraturan lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz - 2025 berlangsung yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Moh. Akbar, S.Sos., M.H melalui Kanit Regident Ipda Fanny Krebru, S.H., M.H menerangkan selama 3 hari pelaksanaan operasi jumlah pelanggar kurang lebih mencapai 120 orang saat ditemui di lapangan, Rabu (11/2) Sore.
"Jadi, dari keseluruhan 120 pelanggar yang terjaring selama 3 hari ini didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI lalu disusul knalpot yang tidak sesuai spesifikasi serta motor tanpa TNKB dan STNK," ujar Kanit Regident Ipda Fanny.
Ipda Fanny menambahkan hasil hunting hari ketiga sendiri sebanyak 63 kendaraan terjaring yang mana 5 kendaraan ditahan dan akan diberikan sanksi administrasi lantaran surat TNKB dan STNK yang sudah tidak berlaku dan menggunakan knalpot racing.
"Kami harapkan kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura kiranya bisa bersinergi dengan Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan cara tertib dalam berkendara dan mentaati peraturan lalu lintas yang ada." pungkasnya.(*)
Penulis : Andri