Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Pemberantasan Obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pacitan terus di lakukan, terbukti Satres ok Narkoba Polres setempat berhasil mengamankan 1 orang tersangka.
Tersangka A Alias S (31 tahun) warga Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah berhasil di bekuk setelah Polisi melakukan pengembangan kasus dari MHP yang terlebih dahulu di tangkap.
"Hasil pengembangan dari tersangka MHP yang sudah terlebih dahulu di tangkap dan Satresnarkoba berhasil membekuk A di lingkungan Teleng Ria pada Selasa (28/01) sekira pukul 07.00 WIB,"ujar Kompol Pujiono Wakapolres Pacitan saat Press Rilis di Gedung Graha Bhayangkara Pacitan, Senin (03/02/2025).
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, Jika pada Sabtu (25/01) polisi mendapatkan informasi dari MHP yang sebelum diamankan polsek Pringkuku jika Ia mendapatkan barang haram jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir tersebut dari tersangka A.
"Dari hasil pengembangan tersebut lantas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk A bersama barang bukti 2 (dua) butir Trihexyphenidyl,1 (satu) bekas bungkus Trihexyphenidyl,6 (enam) butir Dulgesik Tramadol HCI Capsule 50 mg Uang Tunai sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan barang haram dan Handphone merk Samsung A03 s warna hitam,"jelas Pujiono
Pada hari yang sama juga Satresnarkoba berhasil membekuk tersangka NBS alias D (27 tahun) warga Gemaharjo Pacitan yang sedang mengkonsumsi barang haram jenis LL dan dibekuk saat di pinggir jalan Pacitan - Ponorogo Desa Slahung.
"Mendapat informasi dari warga jika tersangka sering mengkonsumsi barang haram, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta rekan nya BA (29 tahun) di kios kosong dalam pasar Tegalombo,"tambahnya.
"Setelah mendapat informasi dari BA jika barang haram tersebut di dapat dari tersangka NBS alias D dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di rumah nya di Gemaharjo,"tandasnya.
Saat di amankan tersangka sedang membawa 27 (dua puluh tujuh) butir jenis pil double L,1 (satu) unit handpone merk Realme C51 wama hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol: AE 4293 YC.
Atas perbuatan nya para tersangka di jerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(tyo)