Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Soal 10 Eks TPP Diputus Kontrak, Begini Hasil Pertemuan Komisi I DPRD Bone dengan Kemendes

Kamis, 06 Februari 2025 | Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T13:41:40Z

Kabar-Indonesia.com | Jakarta - Komisi I DPRD Kabupaten Bone melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Kunjungan Komisi I DPRD Bone ini dalam rangka mempertanyakan penyebab Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, diputus kontrak oleh BPSDM PMDDTT Kemendes.

Dalam kunjungannya itu, Komisi I DPRD Bone, yang dipimpin Rismono Sarlim selaku Ketua Komisi, diterima langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Dr. Fujiartanto.

Hadir pula Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan dan para anggota Komisi 1 DPRD Bone.

Dalam pertemuan itu, Rismono mengungkapkan beberapa hal yang diperoleh Komisi I dari hasil klarifikasi terhadap 10 orang TPP terkait masalah tidak diperpanjangnya kontrak tersebut.

"Pertama, Kami membawa bukti bahwa mereka (TPP) ini telah mengupload sebelum tanggal 25. Kami juga telah melakukan klarifikasi di tingkat Provinsi ternyata ada kesalahan, mungkin server atau jaringan," kata Rismono.

Lanjut Rismono menjelaskan, bahwa yang kedua adalah proses verifikasi yang hanya berlaku untuk wilayah Papua dan Maluku. Sementara diluar wilayah tersebut tidak ada. 

"Di Sulsel ini ada 22 orang yang tidak diakomodir, tentu kami ingin mendapatkan klarifikasi dari Kementerian terkait hal ini. Kiranya kami bisa dibantu, karena TPP ini sudah mengabdi lebih dari 10 tahun," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Fujiartanto membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan tidak diperpanjangnya kontrak 10 orang TPP Kabupaten Bone pada tahun 2025 ini.

Fujiartanto mengungkapkan, bahwa perihal perpanjangan kontrak TPP dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja itu, dilakukan secara perseorangan atau individual. 

Dari evaluasi tersebut, kata Fujiartanto akan terbit hasil penilaian grade A, B, C dan D.

"Untuk di Kabupaten Bone ini ada 10 orang, kalau dilihat memang semua memenuhi syarat seperti disampaikan pimpinan tadi," ungkap Fujiartanto saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Bone di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Fujiartanto menyebutkan, untuk TPP Kabupaten Bone, total ada 11 orang. Hanya saja 1 orang mengundurkan diri. Ia pun telah mengecek langsung nama-nama 11 orang tersebut.

Mengenai tidak munculnya 10 nama TPP tersebut di Surat Keputusan (SK), Fujiartanto menjelaskan bahwa kemungkinan hal itu disebabkan karena adanya mekanisme yang tidak dilalui.

Fujiartanto mencontohkan, bahwa untuk hasil evaluasi nilai A dan B yang tidak mengajukan atau mengupload perpanjangan, maka secara otomatis tidak berkeinginan untuk memperpanjang.

"Adapun untuk hasil evaluasi C dan D itu. Kalau C itu harus klarifikasi, kalau bisa diterima, kalau diterima maka dimungkinkan untuk diperpanjang. Kalau tidak berarti tidak lanjut atau dilepas," jelasnya.

Sementara itu, untuk hasil evaluasi yang mendapatkan nilai D, hal itu kata Fujiartanto secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya. 

"Posisi untuk 10 orang teman-teman di Bone ini secara kebetulan itu memang tidak menyampaikan dokumen secara instrumen sistem aplikasi yang ada. Dimana dalam aplikasi itu teman-teman membuka dengan NIK masing-masing," terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bone, Herman ST berpendapat bahwa, akibat tidak lolosnya 10 orang TPP ini otomatis terjadi kekosongan 10 TPP di Desa.

Untuk itu, Ia berharap kiranya pada perekrutan yang akan datang, 10 orang TPP Bone yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut bisa diakomodir kembali untuk mendaftar.

"Mudah-mudahan kedepan, ketika ada perekrutan untuk mengisi kekosongan mudah-mudahan teman-teman 10 ini diberi kesempatan yang sama dengan pendaftar yang baru, paling tidak mereka memiliki pengalaman," harapnya. (*)
×
Berita Terbaru Update