Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolresta : Sejak Awal Tahun 11 Tersangka Jalani Penyidikan, 7 Kilogram Ganja Diamankan Semasa Februari 2025

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T09:27:44Z
Kabar - Indonesia.com | Jayapura Kota  - Sebanyak 11 Pelaku Dijadikan Tersangka dengan total barang bukti 7.030 Gram (7 Kg) Narkotika Golongan I Jenis Ganja berhasil diamankan dan kini dalam proses penyidikan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, KBO Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunito dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Ponidi saat menggelar Press Conference bersama awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (11/03/2025) pagi.
"11 tersangka yang diamankan dengan rincian 3 orang diantara diamankan pada bulan Januari 2025 dan 8 orang lainnya pada bulan Februari yang mana masih proses tahap penyidikan," terang Kapolresta Victor Mahkbon. 

Dirinya menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).
"Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjual belikan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura," terang Kapolresta Victor Mackbon.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak.
"Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini." pungkasnya.

Para tersangka terjerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.(*)

Penulis : Andri
×
Berita Terbaru Update