Kabar - Indonesia.com | Polresta Jayapura Kota,- Pihak Kepolisian melalui Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kini tengah menahan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial EK (32) atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram.
Penangkapan terhadap EH terjadi di kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis (13/3/2025) malam saat pihak Polsek Jayapura Selatan menerima laporan adanya keributan yang terjadi saat itu, merespon laporan tersebut Polisi pun datang mengamankan EK sang bilang keributan yang dalam keadaan mabuk ganja.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat gelar Press Conference di Mapolresta membenarkan peristiwa tersebut, Senin (17/3) siang.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan 'Canon Break the Limit' yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," ungkap AKP Febry.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa
satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK.
Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut, ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir," jelasnya.
Menanggapi penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.
"Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede.(*)
Penulis : Andri