Kabar-indonesia.com | Jayapura,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/04) siang.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka curanmor tersebut.
Kapolsek menerangkan, tersangka berinisial YK (18) yang mana dirinya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 2 unit sepeda motor di wilayah Abepura.
"YK melakukan aksinya pada hari Jumat Tanggal 21 Februari 2025 lalu sekitar pukul 04.00 wit, dengan satu orang rekannya cara memanjat tiang rumah lalu masuk dan mengambil 2 unit sepeda motor kemudian membawa kabur 2 unit sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, YK diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
YK diserahkan beserta barang buktinya yakni 2 unit sepeda motor hasil curiannya kepada Jaksa Penuntut Umum
"Atas perbuatannya dirinya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke - 3 ke - 4 dan ke - 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara." Pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Edgard