Kabar-indonesia.com | Pacitan – Dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal, Pemerintah Daerah Pacitan bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Museum Galeri SBY-ANI, Ngampel, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, pada Selasa (22/4/2025).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan cukai dan bahaya peredaran barang ilegal. Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 0801/01 Pacitan, Kapten Kav Dadut Setiawan, beserta sejumlah anggota Babinsa Koramil 0801/01 Pacitan.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa barang-barang yang diproduksi maupun diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum, khususnya di bidang cukai, dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Sesuai Undang-undang tersebut, pungutan negara dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Kapten Kav Dadut.
Ia juga menegaskan komitmen TNI, khususnya Kodim 0801/Pacitan, dalam mendukung pemberantasan barang cukai ilegal di wilayahnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan semua instansi terkait. Saya mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan peredaran barang ilegal, segera laporkan ke Polsek, Koramil, atau langsung ke pihak Bea Cukai. Hal ini demi mencegah meluasnya distribusi barang-barang ilegal,” tegas Danramil.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat sinergi antar lembaga dalam melindungi wilayah Pacitan dari peredaran barang ilegal.(Red/KR)